FIMA Logo

Dear Investor, Ini Syarat Bisa Ikut ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

News Visitor

3  •  IDX Channel  •  1 year ago ( 10 February 2024 at 07:24 )

zoom inzoom out

Dear Investor, Ini Syarat Bisa Ikut ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

IDXChannel - Setiap investor mempunyai hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).  RUPS berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan informasi dari manajemen, mengemukakan pendapat, atau memberikan suara (voting) terkait kepentingan bisnis perusahaan. 

Meskipun hanya memiliki satu lot dari seluruh saham yang beredar, Anda tetap berhak untuk mengikuti RUPS. Pemegang saham yang ingin mengikuti RUPS harus memenuhi beberapa syarat, berikut dirangkum dari IDX Islamic, Sabtu (10/2/2024).

1. Menerima panggilan RUPS
Panggilan RUPS akan dikirimkan kepada pemegang saham yang terdaftar pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal yang ditetapkan. Panggilan RUPS biasanya dikirimkan melalui email oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Read More

News Recommendations










Market Mover

CodeLastChg %Vol

Economic Calendar