FIMA Logo

BEI Ubah Batas Auto Reject Bawah dan Ketentuan Trading Halt, Ini Detailnya

News Visitor

0  •  IDX Channel  •  3 months ago ( 08 April 2025 at 00:24 )

zoom inzoom out

BEI Ubah Batas Auto Reject Bawah dan Ketentuan Trading Halt, Ini Detailnya

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan Batasan Auto Rejection Bawah (ARB) dan ketentuan penghentian sementara perdagangan efek. Penyesuaian ini berlaku efektif hari ini, Selasa (8/4/2025).

Perubahan ARB dan ketentuan trading halt dilakukan BEI dengan dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya dalam rangka memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien.

BEI melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.  Read More

News Recommendations










Stock Pick Today

Market data provided by Fima.co.id

Market Mover

CodeLastChg %Vol

Economic Calendar