Aturan Resmi Berlaku, BEI Buka Pendaftaran Liquidity Provider Saham
4 • IDX Channel • 1 month ago ( 08 May 2025 at 02:47 )
IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi Liquidity Provider Saham.
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada hari ini, Kamis (8/5/2025). Ini merupakan komitmen BEI untuk terus berinovasi dalam meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia, serta menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar, dan efisien sekaligus menarik bagi seluruh pelaku pasar, baik domestik maupun internasional.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, pemberlakuan peraturan ini merupakan hasil dari kajian dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Read More
Market Mover
Code | Last | Chg % | Vol |
---|