Pasar saham dikenal dengan fluktuasi harga yang cepat dan tidak terduga. Dalam situasi tertentu, pergerakan harga yang terlalu ekstrem dapat menimbulkan kepanikan di kalangan investor. Untuk mengatasi hal ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki kebijakan yang dikenal sebagai trading halt. Mekanisme ini bertujuan untuk menghentikan sementara aktivitas perdagangan guna menjaga stabilitas pasar.
Dalam beberapa tahun terakhir, trading halt menjadi sorotan, terutama ketika terjadi gejolak ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Di artikel ini Fima akan membahas secara mendalam pengertian trading halt, penyebab diberlakukannya, dampak terhadap pasar saham, serta contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia dan dunia.